Sumbawa Besar-NTB -𝐛𝐡𝐚𝐲𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐚.𝐧𝐞𝐰𝐬
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Nakoba Polres Sumbawa, Polda NTB mengamankan pasangan suami istri berinisial NR alias Kevin warga Lopok, Kecamatan Lopok.
KF ditangkap di rumah istrinya berinisial SW, di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang 11 April pukul 18.30 Wita.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku NR. Polisi kemudian menggelandang NR dan SW yang merupakan pasangan suami istri ini ke Mapolres Sumbawa, guna penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang," kata kasat.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah hp, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan.
Atas perbuatannya Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
𝚁𝚎𝚍 - 𝐉𝐞𝐧 𝐔𝐦𝐚𝐫 𝐃𝐚𝐧𝐢
0 Komentar