[Bhayangkara.news]- .madura.menindak lanjutin kasus ibu ROBIA penerima PKH yang tidak lama ini viral di media sosial,Achmad sukron dan kedua rekannya menanyakan tindak lanjut perkembangan atas laporannya nomor:B/175/XI/RES.124/2021 Tanggal 01 November 2021 dugaan tidak Korupsi dan pengelapan pendamping PKH dan aparatur desa klabetan kecamatan sepuluh ke polres Bangkalan Rabu tanggal 23/12.21.
Achmad sukron saat di temui awak media Di luar ruang penyidik mengatakan kasus yang telah saya laporkan tersebut saat ini dalam pendalaman oleh pihak Reskrim polres Bangkalan memang perlu waktu untuk menentukan pihak tersangka.
"Ipda achirul anwar.sh.,m.,h selaku penyidik Juga mengatakan kepada saya saat di temui di ruang kerja nya, kasus ini tetap kita tidak lanjuti Sambil menemukan indikasi Tipikor dan pengelapan sesuai laporan Yang anda laporkan lanjut sukron kepada awak media"
Achmad sukron juga berharap semoga kasus cepat terungkap mau siapapun oknum yang mengelapkan hak atas ibu ROBIA penerima bantuan pkh mendapatkan hukuman sesuai yang telah di tentukan.apa lagi barang bukti saya rasa cukup buku tabungan dan atm ibu robia,rekening koran,surat pernyataan tanda terima buku tabung dan atm robia,orang pemenang kartu korban robia masih hidup dan saksi saksi lain.
" pasal 372 kitab undang undang hukum pidana (KUHP)Udah jelas
Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,yang padanya buka kejahatan,karena salah telah melakukan penggelapan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun atau denda hukuman denda setinggi tingginya sembilan ratus rupiah". Mat ramli
0 Komentar