JAKARTA, [Bhayangkara News] - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun 2021, berbagai alasan menjadi pertimbangan pemerintah melarang mudik diantaranya kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang.
Korlantas Polri juga menyiapkan 333 Pos penyekatan kendaraan mudik.[*ISD Center]
0 Komentar