Bhayangkara
News/Senin 19/04/21,
KOMISI E DPRD SU, KPAI, DINAS PPPA SU dan FORMASSU bahas rencana Pembentukan KPAD di Sumatera
Utara. Pembahasan ini menjadi topik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang
dilaksanakan di ruang Rapat Komisi E DPRD SU pada hari Senin 19 April 2021,
sesuai Undangan No 852/18/sekr yang ditujukan pada KPAI dan FORMASSU.
RDP yang dibuka dan dipimpin langusung
Ketua Komisi E DPRD SU Dimas Tri Adji,S.Kom (Fraksi NASDEM), hadir bersama Wakil
Ketua Komisi H.Hendra Cipta,SE (Fraksi PAN) dan
Viktor Silaen, SE.MM (Fraksi
Golkar) ini khusus dimaksudkan untuk
mengadakan Dengar Pendapat dengan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Forum Mayarakat Sipil Sumatera Utara
(FORMASSU) terkait Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
Sumatera Utara;
Rapat yang berjakan serius tapi santai ini dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi E DPRD SU, memperkenakan peserta yang hadir dan diundang dalam kegiatan ini. Dimas Tri Adji,S.Kom menyampaikan bahwa KPAID dibekukan pada tahun 2017, yang kita perlu tau apa sebab musabab pembekuan KPAD tersebut, padahal kalau mengingat permasalah anak di Sumatera Utara saat ini makin meningkat, apalagi dimasa pandemi covid 19 ini. Sehingga dibutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara legal, maka kami setelah mendengar suara agar KPAD ini dihidupkan kembai menurut kita DPRD SU perlu dicermati dengan serius.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, didapatkan bahwa ada beberapa dukungan yang diberikan untuk pembentukan kembali KPAD di Sumatera Utara diantaranya, dalam pertemuan dengan KPAD Gubernur Sumatera Utara menyampaikan dukungan untuk pembentukan kembali KPAD dan tehnis akan ditindaklanjuti. Selain itu Ketua DPRD Sumatera Utara juga mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara. Kami juga telah mendengarkan paparan dari FORMASSU (Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara) beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, maka saat ini kami sengaja mengunda KPAI, FORMASSU dan Dinas PPPA SU untuk duduk membahas rencana pembentukan KPAID Sumatera Utara ini terutama urgensi dan permasalahannya, sehingga kita bisa menemukan kesepahaman dan formula untuk mendorong kembali pembentukannya, ujar Ketua Komisi E Dimas Tri Adji,S.I.Kom.
Dalam paparannya KPAI Pusat
diwakili oleh Ketua Bidang KPAI, Ibu Rita Pranawati, MA menjelaskan bahwa KPAI
adalah lembaga Negara bersifat independen yang dibentuk berdasarkan UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diuabh menjadi UU Nomor 35
Tahun 2014. Berdasarkan UU 25/2014 tersebut, tugas KPAI adalah melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; melakukan
mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; memberikan masukan dan usulan dalam
perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; melakukan
kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang erlindungan Anak;
Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggara UU
ini; mengumpulkan data dan inormasi tentang Perlindungan Anak; dan Menerima dan
melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak. Jadi
kehadiran KPAI atau KPAD tidak saling menggantikan dengan misalkan P2TP2A, UPTD
lainnya, sebagaimana pemahaman yang berkembang saat ini. Diamana KPAI/KPAD
melakukan tugas Non teknis lapangan sedangkan P2TP2A dan UPTD melakukan tugas
tugas tehnis operasional, tegas ibu Rita yang menjabat sebagai Komisioner Bidang
Pengasuhan KPAI.
Perihal dibekukannya KPAD
Sumatera Utara, menurut informasi yang kami peroleh di karenakan tidak mendapat Anggaran di tahun
2017, sehingga KPAD provinsi Sumatra
utara berhenti dan beku dengan sendirinya. Padahal exsistensi KPAD di Sumatera
Utara ini sangat di butuhkan mengingat pesatnya tingkat kekerasan terhadap anak
dan perempuan di wilayah sumatra utara disituasi
Pendemi Covid 19 dan belakangan
disebut-sebut menjadi Zona merah dalam tingkat tindak kekerasan terhadap anak,
jelas Ibu Rita didampingi oleh Ibu Elita Gaffar, MM selaku Kepala
Sekretariat KPAI/Kementrian PPPA
Ketua Umum FORMASSU Advokat Ariffani, SH, didampingi Sekjend Ust. Rafdinal,S.Sos.,MAP, didampingi Ketua Bid Hukum dan Advokasi yang juga selaku Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah A,S.H,M.H, Bendahara Umum, Ibu Siti Hadijah Pulungan, SH,MKn, Wkl Sekretaris Lisa Afrianti,Spsi; Faisal – Yayasan Palapa; Sukadamai Laia,SH.MH – PERADI PERGERAGAN, menjelaskan bahwa advokasi yang dilakukan FORMASSU, bukan ingin mencari sensasi atau popularitas, tapi ingin mengimplementasikan PERDA NO 3/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak jo Pergub SU Nomor 8/2OI7 Tentang RAD Provinsi Sumatera Utara dalam Pengembangan Kab/Kota Layak Anak, dimana dalamnya tertulis sebuah tanggungjawab Pemerintah Propinsi Sumatera Utara c.q Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, untuk segera membentuk KPAD di Sumatera Utara paling lambat tahun 2017, ujar Arif yang juga Ketua DPC PERADI Pergerakan ini.
Jadi secara perundang-undangan
di tingkat Daerah, Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki cukup banyak PERDA
dan PERGUB yang menegakan secara jelas tentang dasar hukum hadirnya KPAD di
Sumatera Utara. Bila ditelusuri, kehendak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk
menghadirkan KPAD di Sumatera Utara, selalu ada dipikiran dan kebijakan
beberapa Gubernur Sumatera Utara terdahulu. Baik dimasa Gubernur GATOT PUJO
NUGROHO, dimasa Gubernur TENGKU ERRY NURADI, Maupun dimasa Gubernur EDY
RAMAYADI, hal ini dapat terliat dengan terang benderang dengan lahirnya
beberapa PERDA DAN PERGUBSU, sejak Tahun 2004 s.d 2019, sbb
a.
Pada tahun 2014 lahir PERDA NO 3/2014 Tentang Penyelenggaran
Perlindungan Anak, yang di pasalnya 1 point 18 jo pasal 21 ayat (1) dan (2)dengan tegas
menyatakan harus dibentuk KPAD;
b.
Selanjutnya pada tahun 2017 lahir PERGUB NO 8/2OI7 Tentanag RAD Provinsi SumatraUtara dalam Pengembangan
Kab/Kota KOTA LAYAK ANAK, yang secara tegas menyatakan DINAS PPPA harus
membentuk KPAD, sebagaimana tercantum dalam BAB III PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2017
– 2020, dimana KPAD, harus sudah
terbentuk pada tahun 2017. Selain itu ada PERDA 9 Tahun 20I7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH Propsu 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak. Dimana
didalamnya TETAP MEMPERTAHANKAN PENTINGNYA KPAD berdiri tegak di Sumatra Utara.
c. Pada tahun 2019, Gubernur Edy Ramayadi mengeluarkan PERDA NO 3/2019
Tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN, tapi anehnya
didalam PERDA No 3 tahun 2019 ini, eksistensi, fungsi dan Peran KPAD
dihilangkan, padahal dalam PERDA No 3/2019 ini tetap menjadikan PERDA NO 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan
Anak, yang didalam pasalnya 1 point 18 jo pasal 21 ayat (1) dan (2)dengan
tegas menyatakan harus dibentuk KPAD. Kesimpulannya Pempropsu dari masa kemasa telah mengamanatkan untuk
dibentuknya KPAD ini di Sumatera Utara, sehingga Tidak Ada Alasan apapun yang
menolak untuk dibentuknya Komisi ini.
Rafdinal/Sekjend FORMASSU,
menambahkan bahwa, Sayangnya, amanah
konstitusi PERDA dan PERGUB tersebut belum diwujudkan oleh Pemerintah Propinsi
Sumatera Utara, padahal keberadaan KPAD sangat dibutuhkan, apalagi disaat
Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid 19. Masa pandemi covid 19 ini,
Pelanggaran Hak Anak semakin reta terjadi akibat Keluarga dan Pemerintah yang
harus lebih konsern menghadapi parcepatan Penanganannya. Dengan mengacu pada PERDA
dan PERGUB tersebut maka secara de facto dan de jure, Sumatera Utara membutuhkan
kehadiran KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH. Dalam PERGUB NO 08/2017 tersebut
sangat jelas dan tegas, bahwa GUNERNUR SUMATERA UTARA secara Hukum
Perundang-undangan menyatakan diri bahwa KPAD harus dibentuk di Propinsi
Sumatera Utara.
Gagara gara tidak adanya KPAD ini maka Sumatera Utara tidak memiliki lembaga pengawasan yang independent, dinas dan UPTD tidak memiliki fungsi pengawasan perlindungan anak. Contoh kasus UPTD tidak UPTD tidak dapat hadir dalam Ruang Sidang Anak yang tertutup untuk umum, akibatta berdampak pada Hak Anak yang berkonflik dengan hukum tidak terpenuhi, lain lagi soal penetapan hak asuh anak/perwalia anak dan lain sebagainya. Jadi kehadiran KPAD ini bukan menghilangi fungsi dan peran UPTD atau P2TP2A akan tetapi malah akan menyempurnakan kebutuhan Perlindungan Hak Anak di Sumatera Utara, kami mengalami langsung dan masalah ini, ujar Ustad Rafdinal.
KPAD Provsu harapannya mampu menekan tingkat pengexploitasian anak di
sumatra papar Armansah A,S.H,M.H. Berdasarkan data yang ada FORMASSU dan KPAI
Pusat Rita Pranawati,MA, sudah ada 4
Kab/Kota di sumatera utara yang sudah terbentuk dalam KPAD Kab/kota bersumber
dana dari APBD Masing-masing kota penting peran
serta perlindungan perempuan dan anak.
Kalau Kab/Kota di Sumatera Utara saja membentuk KPAD, jadi aneh bila di
Propinsi malah dibebukan, tegas Armansyah.
Bapak Victor Silaen,SE,MM, (Fraksi
Golkar), menegaskan secara tegas bahwa KOMISI E DPRDSU mendukung pembentukan KPAD
ini, di Sumatera Utara, hal senanda juga disampaikan oleh Wakil Keua Komisi
E Bapak
H.Hendra Cipta,SE (Fraksi PAN), dari pada kita membentuk lembaga lembaga
lain, mengapa kita tidak membentuk KPAD ini yang toh telah jelas fungsi dan
perannya di Sumatera Utara. Hal hal yang menjadi kendala seperti katanya ada Surat
Edaran (SE) atau Pemendagri dari Mendagri tersebut, setelah kami baca, tidak ada
mengahalangi lahirnya KPAD, untuk itu mari
kita bahas dan cari solusinya, tegas Victor Slaen.
Dalam kesimpulannya, ketua
komisi E DPRD Sumatera Utara Dimas Tri Adji, S.I,KOM (Fraksi Nasdem) menyampaikan bahwa “saya rasa, semua kita sudah sepakat untuk
mendorong pembentukan KPAD ini di Sumatera Utara. Selanjunya sebagi kesimpulan
dari RDP ini, kami merekomendasikan agar Dinas PPPA SU mengundang dan melakukan
pertemuan dengan FORMASSU untuk membahas lebih anjut dari hasil pertemuan ini.
Komisi E siap hadir sebagai peserta dalam pertemuan tersebut, dan harapannya jangan terlalu lama dilaksanakan. Secara
tertulis akan kami sampaika hasil rapat ini pada Dinas PPPA SU dan FORMASSU
serta KPAI Pusat. Harapan kita agar keberadaan KPAD Sumatera Utara dapat segera
terserenggara di Sumatera Utara”, ujar
Ketua Komisi E DRPD ini. BN/006
0 Komentar