MEDAN, [Bhayangkara News] [- Prihatin bercampur salut, atas keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang telah berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran narkoba baru baru ini di bulan Februari. Salut karena BNN berhasil meringkus Empat pengedar narkoba, ditangkap di empat lokasi terpisah. Empat pelaku yang ditahan antara lain Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara; Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gadig, Batubara; Dicky Hariadi alias Dian (50) warga Desa Sei Suka, Batubara; dan Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara. Dalam penyergapan ini, petugas menyita 207,69 gram sabu dan 216 butir esktasi.
Menurut
Ariffani, SH, ketika diminta diwawancara awak media, “Kita sebenarnya juga merasa sangat prihatin, karena semakin hari Peredaran
Narkoba semakin menjadi jadi ditengah masyarakat, walaupun dimasa Pandemi covid
19 ini, dan sudah tidak memiliki rasa ketakutan, kalau mau diibaratkan mereka
bagaikan “lepat dengan daunya, lengket dan sangat mudah bertemu. Terpantau
lewat media, di tahun 2015 s.d 2020, Sumatera Utara masih tetap dalam Zona
Merah [Red Zona] Peredaran Narkoba. Mudahnya pengedar ini berkeliaran dan
dengan mudah bisa ditemukan dan diindikasikan. Mereka beredar di tengah-tengah
masyarakat kita bagaikan “lepat dengan daun”, walaupun dimasa pandemi covid 19.
Padahal kita sudah memiki banyak peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang sudah paripurna, bahwa kita sampai ada Instruksi Presiden : Inpres 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tahun 2020 – 2024, BNN Kabupaten Batu Bara sebagai Evaluator. Sedangkan untuk instansi vertikal, evaluator berada pada Kementerian, Lembaga tingkat pusat masing – masing. Ditambah lagi, Propinsi Sumatera Utara telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas pengalahgunaan Natkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ingat, menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional [BNN] pada Juni 2020, menyebut provinsi Sumatera Utara masuk dalam zona merah atau berada di peringkat pertama dalam peredaran obat-obatan terlarang hingga menggeser kedudukan predikat ranking 1 DKI Jakarta.
Artinya masih ada yang belum memadai dalam hal ini mengapa
peredaran Narkoba sejalan selaras dengan semakin kuatnya kelembagaan yang khusus
menanggulangi task pos Narkoba ini. Secara
tiori advokasi, kita sudah punya Conten
of Law yang baik, sudah punya Struktur of Law yang sudah lengkap, akan tetapi
kita belum terbangun Cultur Of Law atau Nilai-nilai budaya ditengah masyarakat
yang mau dengan reaktif dan destruktif melawan Narkoba ini. Iya [masyarakat] mereka
benci dan memusuhi narkoba,mereka tak mau lingkungannya penuh beredar narkoba,
akan tetapi mereka belum punya keberanian, pengetahun dan kekuatan untuk
melakukan tindakan destruktif dna reaktif untuk melawannya. Destruktuf disini
diartikan, masayarakat berani melakukan langkah perlawanan dengan melakukan Pencegahan,
perlindungan dengan mengadukan indikasi praktek peredaran Narkoba di
lingkungannya, tegas Arif yang juga Ketua DPC PERADI Pergerakan Langkat ini.
Ketika ditanya apa yang harus dilakukan, menurut Arif,
masyarakat sampai ditinggkat terendah yakni keluarga, harus dikuatkan/diajarkan
untuk bisa melakukan tindakan “destruktuf” ini dengan melawan, membangun naluri
untuk menghancurkan secara positif dan tidak malah melanggar hukum. Artinya desktruktif
disini, destruktif secara positif, dimana ada sikap yang akan menghancurkan
setiap ada indikasi terjadninya penyebaran narkoba dilingkungannya. Ketika ada
sekelompok keluarga yang berani melawan maka mereka berani mekakukan langkah
perang lawan narkoba, jika tidak yang ada malah sebaliknya, sekumpuan
keluarga-keluraga yang berkip acuh/cuek dan cepat atau lambat akan terpapar
oleh narkoba.
Apalagi dimasa ademi covid 19 ini, dimana perekonomian
keluarga semakin mejerit, maka masyarkat akan mudah tergiur untuk menjadi
pelaku pengedar oleh jaringan pengedar narkoba ini. Untuk itu, FORMASSU meminta
dan mendukung pemerintah, BNN, Kepolisian agar terus menerus melakukan
penguatan ketahanan keluarga dengan mengajarkan pada mereka untuk bisa
melakukan langkah detruktif/reaktif. Destruktif pada dugaan-dugaan terjadinya
penyebaran Narkoba di lingkungannya. Rangkul mereka seperti membangun nilai-nilai
NKRI harga Mati, maka bangun nilai-nilai NARKOBA harus MATI,!. Caranya dengan
merangkul elemen terkecil masyarakat dalam struktur kelembagaan yang terkoneksi
dengan BNN dan Kepolisian di Polsek-polsek terdekat. Ketika Narkoba menjadi
musuh bersama, maka pengedarnya tak akan berani masuk dalam piranti-piranti keluaraga
terkecil ditengah masyarakat””, tegas Ketua Umum FORMASSU ini. [BN006]
No comments:
Post a Comment