MEDAN, [Bhayangkara News] - Ahli Waris Jurnal Hutabarat didampingi Ariffani SH, Edi Suherman dari LBH
Perisai Keadilan, menghadiri undangan pihak PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera
Utara. (8/3/20121).
Undangan PT Jasa Raharja terhadap Ahli Waris Jurnal Hutabarat guna memenuhi
Surat Keberatan ahli waris atas penolakan hak penerima santunan, kehadiran ahli
waris bersama pendampingnya di terima Jhon Veredy Kepala Cabang PT. Jasa
Raharja Cabang Sumatera Utara.
Mediasi LBH Perisai Keadilan menyampaikan dalam pertemuan
bahwa penolakan hak penerima santunan oleh jasa raharja sangat tidak
berlandasan fakta dan data serta perundang-undangan yang sebenarnya berlaku.
Dari mediasi dalam diskusi-diskusi yang dimusyawarahkan,
maka disepakati bersama antara ahli waris jurnal hutabarat bersama pendamping
konsultan hukumnya dengan pihak jasa raharja untuk melakukan observasi ulang
dan investigasi ke pihak pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan yang dialami
Almarhum Jurnal Hutabarat. Observasi dan investigasi dilakukan pihak jasa
raharja bersama tim konsultan dan kuasa hukum ahli waris Jurnal Hutabarat,
untuk menghilangkan perdebatan, friksi terhadap hasil penelitian dan
investigasi diawal, menurut pihak konsultan hukum ahli waris sangat tidak
berpihak dan merugikan pihak ahli waris almarhum Jurnal Hutabarat.
Tim konsultan dan kuasa hukum ahli waris Jurnal Hutabarat
sangat mengapreasi undangan pihak jasa raharja dalam mendiskusikan surat
keberatan dari pihak kami, dengan sikap penerimaan yang sangat aspiratif dari
jasa raharja dan dokter yang hadir pada mediasi pertemuan sehingga disepakati
untuk dilakukan observasi ulang.
Awalnya Ariffani LBH Perisai Keadilan yang menjadi
konsultan dan kuasa hukum ahli waris sangat keberatan atas ini Surat Penolakan
yang dikirim jasa raharja kepada ahli waris Jurnal Hutabarat, karena tidak
sesuai fakta dan data sebenarnya, seharusnya kaidah nilai nilai sesuai isi
undang-undang yang berlaku dengan alasan terjadinya penolakan, kuasa hukum ahli
waris sangat keberatan.
Sesuai undang-undang yang berlaku, kuasa hukum ahli waris
berpendapat telah terjadi salah pemahaman dalam rujukan dan memaknai ketentuan
hukum pasal 10 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1965 tentang dana kecelakaan
lalu lintas jalan, hal ini ditunjukan sesuai surat jasa raharja yang disampaikan kepada ahli
waris yang saat ini sebagai klien LBH Perisai Keadilan, pada paragraph ke-2 isi
surat di sampaikan tertulis : mengikuti kalimat lanjutan, sesuai ketentuan
pasal 10 PP Nomor 18/1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, cedera korban yang berhak mendapatkan santunan adalah
cedera merupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas yang dialami
korban”
Mengutip kalimat tersebut dikaitkan dengan peristiwa kecelakaan yang dialami Almarhum Jurnal Hutabarat, terbukti nyatanya mengalami pembengkakan dibagian kepala dan sesak dibagian dada nya almaarhum diakibatkan tertabrak kereta api lelawangsa di jalan kakap perl;intasan kerata api wilayah lingkungan II kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (7/1/2021) sekitar pukul 11.45 pada saat itu almarhum Jurnal Hutabarat mengemudikan Mobil Avanza BK 1864 ID.
Namun pihak Jasa Raharja mengeluarkan surat penolakan kepada klien LBH Perisai Keadilan (ahli waris) dengan alasan bahwa Almarhum meninggal bukan karena akibat langsung dari kecelakaan tersebut, dan bukti bukti pendukung seperti tidak ada rekam medik, visum, dan data medis tentang kecelakaan yang dialaminya. Alasan pihak jasaraharja dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan ahli waris sangat tidak bisa diterima, sementara Pihak kepolisian Polres Binjai telah mengeluarkan surat SP2HP bahwa telah terjadi lakalantas dengan bukti LP/012/1/2021/SU/RES BINJAI/Lantas,07 Januari dan pemerintah setempat juga telah mengeluarkan Surat Kematian Nomor :472.12-63 akibat kecelakaan.
Pemahaman mengenai kecelakaan lalu lintas jalan diatur oleh Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU LLAJ Tahun 2009) adalah “suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,” tegas Arif yang juga Ketua DPC Peradi ini
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban
kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan
diberikan melalui ahli waris sebesar Rp50 juta.
Kami sangat berterimakasih pada Pihak Jasa raharja yang
mau legowo menerima permintaan kami untuk bisa dilakukan Obeservasi ulang
sesuai SOP atau Protap Pihak Jasa Raharja terhadap kasus yang dialami Almarhum
Jurnal Hutabarat. Mereka melayani dengan cukup profesional di bidangnya, semoga
hasil dari Obeservasi ulang nanti juga dapat membuktikan bahwa memang ada
hubungan langsung antara kematian Almarhum dengan kecelakaan yang ia alami. [BN006/Release]
0 Komentar