JAKARTA, [Bhayangkara
News] - Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia, AKBP. Kristinatara Wahyuningrum menegaskan, bahwa pegawai Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah dan Kepala Desa dan juga Notaris dan masyarakat serta BUMN/BUMD/BUMDES yang
terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.
Menurut dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan
kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana.
“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat Administrasi. Kami tegaskan, bila
ada oknum ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,”
jelas AKBP. Kristinatara dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).
Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka
yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan, bahwa mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana
sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.
Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
mengantisipasi praktik mafia tanah.
Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN
lebih teliti dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan
terjadinya praktik mafia tanah.
“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi.
Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan
pegawai BPN dalam Administrasi Pertanahan,” pungkas dia. [Red-Humas]
No comments:
Post a Comment