JAKARTA,
[Bhayangkara News] - Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun ini
sudah dimulai pada Kamis, 19 Maret 2021 dan berakhir pada 1 April 2021. Seleksi
penerimaan di tingkat daerah dilakukan oleh panitia daerah (Panda) di Polda.
Sementara untuk tingkat pusat dilaksanakan Panitia Pusat (Panpus) di Akademi
Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Tahun ini Kepolisian RI membuka kuota 175
orang, terdiri dari 145 pria dan 30 wanita untuk dididik menjadi calon perwira
Polri.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Taruna
Akademi Kepolisian dan lulus dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) Polisi bisa
mendaftar secara online melalui website penerimaan.polri.go.id. Apabila
pendaftar mengalami kesulitan, misalnya saat memilih jenis seleksi atau mengisi
form pendaftaran, dipersilakan meminta bantuan kepada panitia daerah.
“Apabila peserta mengalami kesulitan dapat
dibantu oleh panitia daerah,” begitu pengumuman Kepolisian RI dengan nomor:
Peng/14/III/DIK.2.1/2021.
Berikut Tata Cara pendaftaran online Taruna
Akademi Kepolisian 2021:
a. pendaftar membuka website penerimaan
anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i
Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat
dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan
dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil,
identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar
dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang
dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi
online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta
username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju
halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form
registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari,
terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka
secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari
keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus
mengulangi pendaftaran online kembali.[Red]
0 Komentar