MEDAN, [Bhayangkara News] - Ketua DPRD SU Drs. Baskami Ginting
dan Wakil Ketua Komisi E DPRD SU Hendra Cipta, SE setuju untuk mendorong
terbentuknya kembali Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAD] di Propinsi
Sumatera Utara. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPRD SU, Bapak Drs
Baskimi Ginting pada saat menerima audiensi dari Pengurus Forum Masyarakat
Sipil Sumatera Utara [FORMASSU] rabu/03/03/21 di ruang rapat Ketua DPRD SU.
DPRD SU pada prinsipnya mendukung
dan mendorong langkah – langkah untuk terbentuknya kembali KPAD, “kita bentuk
saja Komisi Perlindungan yang khusus memperhatikan masalah anak di Sumuatera
Utara, kalau lembaga ini ternyata bisa membatu daerah, knapa tidak”. Hal ini
juga telah kami tegaskan dan sampaikan
pada KPAI Pusat yang pada beberapa bulan lalu bertemu dengan DPRD SU. Untuk itu
maka kami menunggu dari Gubenrur untuk segera menyiapakan hal-hal yang
diperlukan untuk proses pembentukannya, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak SU, kita menunggu itu, tegas Baskami Ginting.
Kami menyatakan mendukungan untuk
itu, mari kita cari tau dulu sama sama, apa kendalanya sampai saat ini belum
juga ada langkah langkah dari Pempropsu untuk menindaklanjutinya, padahal kami
juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur untuk mendukung langkah-langkah
pembentukannya. Untuk itu, kita akan kembali menanyakan pada Gubernur Sumatera
Utara, tapi intinya DPRD SU secara
politis setuju mendorong langkah menghidupkan kembali KPAD di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan diskusi, Ketua Umum
FORMASSU Ariffani, SH didampingi Rafdinal,Ssos.,MAP selaku Sekretaris Umum
menyampaikan bahwa FORMASSU konsern secara terus menerus melakukan advokasi
agar KPAD ini segera kembali dibentuk di Sumatera Utara. Kalau mengacu pada
putusan MK tentang pembentukan KPAD tergantung pada dibutuhkan atau tidak
dibutuhkannya di daerah, maka untuk konteks Sumatera Utara ada beberapa alasan
mengapa harus dibentuk, dan kami bersikukuh agar KPAD ini dibentuk, yang
pertama : persoalan Perlindungan Hak Anak, merupakan permasalahan yang
kompleks, lintas sektoral yang tidak bisa hanya ditangani oleh satu dinas saja
semisal Dinas PPPA, akan tetapi harus melingkupi Dinas yang lain, Dinas Sosial,
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, serta juga
memerlukan keterlibatan partisipasi Lembaga Masyarakat dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Kedua Pembentukan KPAD ini sudah menjadi
amanah dari Pergub Sumut No. 08 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Provinsi
Sumatera Utara Dalam Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Perda No 03
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ketiga, permalahan
Perlindungan Hak Anak khsusunya Anak dalam situasi khusus, semakin rentan
dimasa pandemi Covid 19 ini, dan hampir tak tersentuh.
Sekum FORMASSU, Rafdinal menambahkan
bahwa dalam kaitan ini, FORMASSU
telah melaksanakan berbagai upaya dengan berkoodinasi
dan menyampaikan aspirasi masyarakat Sumatera Utara pada Sekdaprosu Ir. Dr. Hj
R. Sabrina, Msi tentang Pentingnya Pembentukan KPAD di Sumatera Utara. Gagasan
Pembentukan KPAD pada Pertemuan Forum
Diskusi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Di Gedung
Bina Graha, Selasa 15/09/2020.
Dan
melaksanakan Webinar Perlindungan Anak Berbasis Penguatan
Ekonomi Perempuan Dimasa Covid 19 dalam menghimpun gagasan menjadi kerja
bersama, Kamis 08/10/2020.
Formassu
juga telah berkoordinasi dengan KPAI Pusat, dalam kunjungan dan silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Utara pada 10/11/2020.
Dan
rangkaian gagasan aspirasi masyarakat sumetara utara juga telah dilaporkan hasil perkembangan langkah pembentukan KPAD pada Wakil Gubenur
Sumatera Utara, Bapak H. Musa Rajaksyah dalam meminta arahan
beliau,
ujar Refdinal.
Tim Audensi Formassu, berharap DPRD Sumatera Utara segera menetapkan Pansel KPAD yang akan bertugas untuk menjalankan tahapan-tahapan seleksi pemilihan 7 orang anggota Komisioner KPAD ini, semoga KPAD di tahun 2021 ini KPAD sudah bisa kembali aktif. Gubernur sudah setuju, DPRD dan Komisi E sudah sepakat, jadi sudah klop dan tidak ada halangan lagi, tinggal action saja, ujar Rafdinal yang juga selaku Pimpinan di PDM Kota Medan ini.
Ditempat terpisah, Komis E DPRD SU
yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi E, Bapak Hendra Cipta, SE ketika menerima
Audensi FORMASSU, menyampaikan bahwa : “Kami Komisi E sangat setuju apabila
KPAD kembali hidup kembali, sehingga bisa menjawab permasalahan–permasalahan
perlindungan hak anak yang selama ini belum dapat terselesaikan dan tersentuh,
apalagi pembentukan KPAD ini merupakan maklumat dari Undang-undang No 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
tingkat Propinsi Sumatera Utara juga sudah ada Pergub Sumut No. 08 Tahun 2017
dan Perda No 03 Tahun 2014. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membentuk kembali
KPAD ini.
Untuk menindaklanjuti aspirasi yang
disampaikan oleh FORMASSU, segera akan kita agendakan RDP [Rapat Dengar
Pendapat] dengan mengundang Dinas terkait, seperti Dinas PPP SU, KPAI Pusat dan
FORMASSU”, Langkah ini sebagai tahap untuk mengetahui
permasalahan-permasalahanya dan kemudian mencarikan solusinya, bagaimanpun juga
KPAD harus dihidupkan kembali, tegasnya Hendra yang juga anggota Fraksi PAN
Sumut. [BN006-Realese]
0 Komentar