MEDAN, [Bhayangkara News] - Somasi Pertama dan Terakhir diterima langsung oleh Risman (Staf PTPN II) dikantornya di Jl. Tanjung Morawa KM 16, 5 Limau Manis Tanjung Morawa.
Hal ini dikatakan Jonni Silitonga, SH., MH kepada Koran
Perdjoeangan online Sabtu (25/03) di Medan.
" Setelah surat yang kami kirimkan pada tgl 8
Februari 2021 yang lalu, prihal: Tagihan pembayaran atas nama klien kami
TALINAFALI HAREFA Vs tidak ditanggapi maka dikirimkan kembali somasi pertama
dan terakhir atas tagihan Pembayaran yang belum dibayarkan oleh pihak PTP N II.
Lanjutnya " Penasehat Hukum tetap mendesak pihak
perusahaan membayarkan SHT sebesar Rp. 192.404.666., ( Seratus sembilan puluh
dua juta empat ratus empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kepada klien
saya berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Register nomor 89 dan 90 yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Jonni Silitonga, SH., MH menambahkan jika surat somasi
terakhir ini tidak juga diindahkan oleh pihak PTPN II, maka PH akan melanjutkan
perkara ini keranah hukum Pidana atau akan melaporkan hal ini kepada pihak
Kepolisian
Serta melaporkan kepada Mentri dan instansi pemerintah
yang berwenang untuk itu. [BN006]
No comments:
Post a Comment