MEDAN, [Bhayangkara News] - Seorang Ibu
melalui LBH Perisi Keadilan, Pidanakan Istri Kedua Almarhum Suaminya ke
Polrestabes MS karena diduga telah menggunakan dan memasukan data palsu dalam
Akte Otententik Kartu Keluarga untuk mendapatkan keuntungan dari uang TAPERA
dan rencana mencairkan Dana Taspen milik Almarhum Suaminya Jurnal Hutabarat ke
Polrestabes Medan, Kamis, 18 Maret 2021 tepatnya pukul 10.00 WIB pagi.
Ariffani, SH selaku Kuasa hukum dari LBH
Perisai Keadilan menyampaikan bahwa “Klien kami adalah seorang Ibu yang
merupakan istri pertama Almarhum suaminya Zurnal Hutabarat, beliau sangat
terkejut karena istri kedua dari Almahurm suaminya membuat Akte berupa Kartu
Keluarga yang memasukan atau mencantumkan data seolah olah ketiga anaknya
bernama Nirwana, Friska dan Fredy adalah anak kandung Istri Keduanya tersebut.
Padahal ketiga anak-anaknya tersebut adalah anak kandung nya dari hasil
pernikahan bersama Almarhum suaminya Zurnal Huatabarat. Tujuanya adalah untuk
mengambil dana TAPERA dan dana TASPEN dari Almarhum suaminya.
Klien kami merasa keberatan dan merasa
dirugikan oleh ulah Istri kedua Almarhum suaminya ini, kemudian melaporkan
perkara ini ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor
LP/378/II/2021/SPKT Retabes Medan, tertanggal 19 Fenruari 2021 a.n Pelapor
Nirwana Susanti Hutabarat. Hari ini rencananya akan dilakukan proses
Wawancara/Intrograsi oleh pihak Penyidik Polrestabes Unit Tipidsus Subnit
Tipiter Reskrim Polrestabes Medan.
Konflik antar keduanya ini berawal dari
permasalahan yang menimpa Almarhum suaminya yang meninggal dunia akibat
kecelakaan lalu lintas di bulan Januari 2021 kemarin. Pasca meninggalnya
Almarhum, istri keduanya kemudian berencana ingin mengambil dana santunan
kecelakaan lalu lintas almarhum dan santunan dari Taspen. Nah ketika diajukan
diketahuilah ternyata, istri kedua almarhum itu memasukan data palsu dengan
menepatkan data bahwa ke 3 anak Almarhum yang ada adalah anak kandung dari
istri kedua almarhum tersebut. Usaha menggunakan akte aspal inipun diulangi
lagi oleh yang bersangkutan untuk mengurus dana TASPEN dan dana Santunan dari
Jasa Raharja Almarhum. Mengetahui bahwa yang bersangkutan mencantumkan bahwa ke
tiga anak-anaknya adalah anak kandung Terlapor, maka Istri pertama almarhum
merasa keberatan dan melaporkan kasus ini.
Sesuai dengan KUHPidana maka perbuatan
Terlapor diancam dengan Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau
menempatkan Keterangan Palsu dalam Satu Akta Authentik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 dan atau 266 KUHPidana. Alhamdulilah, Laporan kita sudah diterima
oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya hari ini direncanakan akan dilakukan
Wawancara/Introgasi pada Pelapor, dan Saksi-saksi.
Kita sudah mengupayakan jalur mediasi secara
musyarawah dengan Terlapor, akan tetapi sampai dengan hari ini Terlapor tidak
menunjukan iktikad baik untuk meyelesaikan permasalahan ini, dan seolah oleh
kebal hukum. Lewat somasi dan Undangan ke I, Somasi ke II dan Somasi ke III
yang kita layangkan pada Terlapor, kita sampaikan untuk datang dan membicarakan
permasalahannya, akan tetapi sampai detik ini Terlapor tidak mengubrisnya. Jadi
cukup alasan bagi kita untuk menganggap bahwa Terlapor tidak punya iktikad baik
untuk menyelesaikan, ya terpaksa kita adukan ke Polrestabes Medan, tegas Arif
yang juga Ketua Umum PERADI Pergerakan DPC Langkat ini. [BN006-Realase]
0 Komentar