JAKARTA, [Bhayangkara News] - Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching tilang elektronik atau Elektronic
Traffic law enforcement (E-TLE) nasional tahap 1 di 12 Polda.
Etle nasional mulai berlaku di 12 Polda dengan 244 kamera elektronik yang sudah
terpasang di ruas jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
mengatakan launching E-TLE nasional merupakan tahap awal Korlantas Polri dalam
mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Istiono menyebut bulan depan akan
diterapkan lagi E-TLE nasional tahap 2 di 10 Polda.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan
ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10
polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April 2021 kita
resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” kata Kakorlantas
Polri Irjen Pol Istiono di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Kakorlantas mengatakan penerapan E-TLE
nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan maling dan
analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja
untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang
semua. Di semua titik yang perlu kita pasang E-TLE tentunya berdasarkan maping
dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang E-TLE
di situ,” jelas Kakorlantas.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengatakan
penerapan E-TLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun
roda empat. Sistem E-TLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari
pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang
belum diperpanjang.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya
kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu
kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah
kerjasama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,”
tuturnya.
Adanya E-TLE nasional, Kakorlantas juga akan
menarik Polantas untuk tidak melakukan tilang di jalan. Bagi Polda yang belum
menerapkan Etle, maka akan dilakukan tilang semi elektronik.
“Tentunya bagimana petugas nanti penindakan
di lapangan akan kita kurangi, tapi untuk penegakan hukum pada titik-titik
tertentu yang sudah menggunakan E-TLE memang sudah kita kurangi, tapi dia masih
melakukan, pengaturan di lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang
dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap
kita lakukan,” jelasnya .
“Tindak tilang di tempat ini (masih
diperbolehkan) ini kan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu
diterapkan E-TLE, titik tertentu belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan
skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi
nanti diproses. Begitu. Engga seperti E-TLE, tapi itu semi otomatik ya, kita
nilang tapi prosesnya kaya E-TLE,” pungkasnya.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan E-TLE
di launching tahap 1 di Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Barat (21 titik),
Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jambi (8 titik),
Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Banten (1 titik), Polda
D.I.Y (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), Polda
Sumatera Barat (10 titik). [Red-WHP]
0 Komentar