JAKARTA, [Bhayangkara News] - Menindaklanjuti
arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan
rumusan substansi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah strategis
dengan membentuk tim pelaksana kajian.
"Hal itu tertuang
dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian terkait
dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil
langkah-langkah,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers
usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di
Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).
Mengenai langkah yang akan
diambil, Menteri Kominfo menyatakan salah satu prinsip yang dikedepankan adalah
menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Menurut
Menteri Johnny, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers,
kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Karenanya semua syarat mutlak
itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau point of no return.
“Yang menjadi tugas kita bersama
adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers,
kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan
payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah
satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Mengenai adanya keberatan
tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau pasal karet,
Menteri Kominfo menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke
Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. "Kurang lebih sebanyak 10
kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan
bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam
rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu
sendiri,” tandasnya.
Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor
22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang
diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo
Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham.
Peran Kominfo
Berkaitan dengan arahan
Presiden, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani
kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial
seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.
“Pedoman pelaksanaan
undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan
seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas
penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan
penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari
keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” tandasnya.
Menurut Menteri Kominfo,
Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat
penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi
sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut.
“Baik itu oleh Kepolisian
Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya
di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,”
jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan
bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang
digital. Sehingga di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang
memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan
untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi
masyarakat.
“Di sisi yang lain harus
mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga
menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada
kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.
Libatkan Masyarakat
Menurut Menteri Kominfo,
tidak bisa dimungkiri, ruang digital merupakan ruang masyarakat yang hampir
semua aktifitasnya seperti aktifias di ruang fisik. “Masyarakat kita telah
bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum
yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam
ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang," tegasnya.
Menurut Menteri Johnny,
ruang digital Indonesia saat ini merupakan komponen penting bahkan ruang
digital bangsa-bangsa lain di dunia yakni terkait dengan data. “Karenaitu
penting untuk kita memastikan tata kelola data dapat dilakukan dengan baik,
mengingat data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi
suatu negara," ungkapnya.
Menteri Kominfo menyatakan
saat ini, dalam forum internasional, posisi Indonesia saat ini cukup kuat dan
tegas dalam mengatur protokol yang memadai dalam tata kelola pergerakan data
lintas batas negara.
“Disamping undang-undang
ITE, undang-undang terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga agar ruang digital
kita bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan dapat menjamin keadilan bagi
pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.” tandasnya.
Menteri Johnny menegaskan
bahwa pemerintah akan kerja maraton dengan melibatkan komponen
masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga
terkait termasuk menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan
suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Di sisi yang lain
masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar bermanfaat bagi
masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal
karet yang baru,” imbuhnya.
Informasi Siaran Pers No. 50/HM/KOMINFO/02/2021, Senin, 22 Februari 2021, Tentang Bentuk Tim Kajian UU ITE, Tiga Kementerian Tindak Lanjuti Arahan Presiden, disampaikan oleh Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, e-mail: humas@mail.kominfo.go.id, Telp/Fax : 021-3504024. Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo, website: www.kominfo.go.id [Red]
0 Komentar