JAKARTA,
[Bhayangkara News] - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol
Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek
Astanaanyar karena terlibat narkoba. Kapolri juga menegasikan tidak ada
toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.
“Kalau terkait anggota yang melakukan
pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak
tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19/2/2021).
Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi
yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Program Polri
akan memproses kasus tersebut.
“Aturannya ada, aturannya di internal
dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.
Kompol
Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar terbukti terlibat narkoba. Meskipun
tidak ada barang bukti narkoba, hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba.
[Red/WHP]
0 Komentar