KUBU RAYA, [Bhayangkara.News] - polsek kubu melakukan penggeledahan serta pemeriksaan
terhadap seseorang berinisial SG alias GT (26th) Warga Desa jangkang Kec.Kubu
kabupaten Kubu raya yang diduga ada kaitannya dengan peredaran/penyalahgunaan
Narkotika yang diduga jenis shabu. (01/02/2021)
SG alias GT di tangkap dirumahnya setelah pihak polsek
Kubu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran
Narkoba Jenis Shabu di desa kampung baru Kec,.Kubu Kab.Kubu Raya.
Pihak Polsek Kubu Pun bergerak cepat melakukan
penyelidikan dan pengintaian terduga pengedar barang haram tersebut ke desa
jangkang alamat terduga yang mana setelah mendapat informasi dari masyarakat,
alhasil terduga SG alias GT ditangkap dirumahnya di desa jangkang.
Saat dihubungi Kapolsek Kubu Iptu Salahudin,S.ag
mengatakan” memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku pengedar
narkotika jeni shabu di daerah desa jangkang setelah kita mendapat informasi dari
masyarkat di desa kampung baru kec. Kubu yang sangat meresahkan warga, dan atas
informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan SG
alias GT (26th) beserta barang bukti dan selanjutnya kita bawa ke polsek kubu
untuk kita bawa ke Polres Kubu raya untuk kita gelarkan perkaranya” kata
salahudin
Dari hasil pengeledahan pelaku didapati 1 buah korek api
merk tokai warna hijau, 2 bungkus plastik transparan berisi shabu-shabu, 1 buah
bong (alat hisab shabu) terbuat dari botol plastik berikut sedotan, 6 buah
sedotan plastik berwarna Putih, 1 buah kaca bening berongga, 1 bh sedotan
berwarna putih yang di potong runcing, 2 buah potongan sedotan berwarna putih
sisa pakai terdapat bekas bakaran di bagian ujung, 1 buah tas selempang berwarna
coklat bertuliskan Jack wolfskin dibagian saku depan. [R054]
No comments:
Post a Comment