JAKARTA, [Bhayangkara
News] - Korlantas Polri memastikan tilang manual atau tilang dilakukan
oleh polisi dilakukan masih diperbolehkan di wilayah-wilayah yang belum
menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Kakorlantas
Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemberlakuan E-TLE nasional akan dilakukan
secara bertahap. Sembari menunggu, proses pemulangan secara menyala terhadap
pelanggar lalu lintas masih diperbolehkan dengan skala prioritas.
“Seperti
pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap
akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dikutip laman resmi Korlantas Pol,
Kamis (4/2/2021).
Tilang
elektronik atau E-TLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang
elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar
lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di
data kendaraan.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa akan memaksimalkan E-TLE agar
polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas, melainkan
fokus untuk mengatur arus lalu lintas. Kapolri berhadap rencana ini akan
meningkatkan perilaku anggota di lapangan sekaligus menghindari praktik KKN.
Rencana
Kapolri direspon Kakorlantas dengan membentuk satgas E-TLE nasional. Satgas ini
akan memaksimalkan 100 hari program Kapolri untuk memasang kamera CCTV untuk
memonitor pengendara lalu lintas.
Rencana di
tahap awal akan ada 3 Polda dan 4 Polresta pada 17 Maret dengan 166 kamera
E-TLE dipasang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan memimpin langsung launching
E-TLE nasional tersebut [Red/WHP].
No comments:
Post a Comment