MEDAN, [Bhayangkara
News] - Dua Perwira yang bertugas di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) di
Polrestabes Medan dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan tersebut buntut
dari kerumunan saat pertandingan futsal yang videonya viral di media sosial.
"Siapapun
yang melakukan pelanggaran, sesuai instruksi bapak Kapolda Sumut, baik sipil
maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas. "Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini,
Kapolda Sumut mengambil langkah tindakan tegas pencopotan jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja karena lalai dalam pengawasan
wilayah kerja hingga terjadi kerumunan di GOR Mini Futsal Dispora Sumut dan
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin yang ikut dalam turnamen
tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat
dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021) malam.
Hadi menegaskan sanksi pencopotan
ini karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pelaksanaan
pertandingan futsal.
Dalam kasus tersebut, kata Hadi, pihak
penyelenggara berinisial B (44) juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka
tidak hanya menyebabkan kerumunan, namun juga mencatut nama dan logo Polda
Sumut dalam pengelaran turnamen tersebut.
"Dari penyelidikan dan
pengakuan tersangka, bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin. Polda Sumut maupun
Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," jelasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko
Sunarko, Rabu (3/2/2021) memaparkan, inisial B ditetapkan sebagai tersangka
karena memalsukan tanda tangan dalam surat permohonan izin pinjam pakai GOR
Mini Futsal Dispora Sumatera Utara pada 14 Desember 2020 dengan nomor
09/FFC/2020.
Menurut Kombes Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pasca video viral laga tanding abaikan protokol kesehatan yang menyeret Polsek Medan Kota tersebut, diketahui bahwa pihak penyelenggara telah mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut.
"Tersangka inisial B telah melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri yakni, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan. Nama dan tanda tangan pelapor digunakan dalam pengajuan permohonan izin pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut," ujarnya.
Pemalsuan dilakukan inisial B meminjam GOR Mini, Pancing untuk memperlancar kegiatan turmanen Fun Futsal Club yang diadakan pada 23 Januari 2021, serta memperoleh keuntungan komersial pribadi.
Dalam penyelenggara turnamen itu inisial B juga mengundang sejumlah pihak sebagai sponsor. Selain melanggar protokol kesehatan, panitia juga tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas kesehatan terkait.
Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan
barang bukti berupa 8 potong spanduk event penyelenggaraan futsal berlogo Polda
Sumut. [BN099]
0 Komentar