TAPIN, [Bhayangkara News] - Pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan Facebook Ovieck Ari Sandy berhasil diringkus oleh anggota Unit Siber Polres Tapin Polda Kalsel setelah tim yang dipimpin Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan.
Tersangka
seorang pria berinisial MTA alias UPIK (33) berhasil ditangkap di rumahnya
Jalan Gerilya Gang Mawar Rt.008 Rw.002 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin
Utara Kabupaten Tapin, Minggu (21/2/2021) pukul 11.00 Wita.
“Tersangka
ini kami tangkap pada Minggu (21/2/2021) pukul 11.00 Wita di rumahnya dengan
barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone merk Lenovo Type A7000
warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah Sim Card, 1
buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama
Ovieck Ari Sandy,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.
melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dalam
Konferensi Pers, Senin (22/2/2021) pukul 13.30 Wita.
Kabid
Humas menyebutkan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 18
/ II / 2021 / Kalsel / Res Tapin, Tanggal 21 Februari 2021 dengan saksi
berjumlah 5 (Lima) orang.
“Jadi anggota
Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang
memposting gambar anak – anak bermuatan Kesusilaan dan ditemukan tersangka
sedang berada dirumahnya,” beber Kabid Humas.
0 Komentar