JAKARTA, [Bhayangkara News] - Pemerintah
telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021
dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya berjumlah 7 hari.
Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan
Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. SKB ini
merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih perlu
diwaspadai di Indonesia.
“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah
dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh
hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin
Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (22/02/2021).
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No.
4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam
rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti
bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva
peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Usai
libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika
mobilitas masyarakat cenderung naik.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang
diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat tingkat menteri.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. [Red/kemenkoinfodoni3]
0 Komentar