JAKARTA, [Bhayangkara News] – Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk
pegangan bagi para penyidik.
Salah
satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU
ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain
atau diwakilkan.
“Tolong
dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan
bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).
“Bila
perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus
korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.
Pedoman
ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk
saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.
“Ini
juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan.
Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu.
Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya
tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah
ditahan,” ungkapnya.
Namun,
kasus-kasus yang berpotensi memicu konflik horizontal tetap harus diusut
tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Kecuali
yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti
yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa
tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,”
terang dia.
Untuk kasus
pencemaran nama baik dan hoax, edukasi diutamakan. “Untuk hal yang lain yang
sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan
edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya.[Red/WHP]
0 Komentar