JAKARTA,
[Bhayangkara News] - Polri menghargai pengajuan penangguhan penahanan Zaim
Saidi yang merupakan pendiri pasar muamalah Depok. Namun keputusan mengenai
disetujui atau tidaknya pengajuan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.
“Penangguhan penahanan itu merupakan hak
tersangka dan dari keluarga, itu hak, tapi di sisi lain penyidik memiliki
pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak,” ujar Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Zaim sendiri ditahan dengan status tersangka
kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Dia lantas
mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan harus menjalani pengobatan
karena mengalami saraf kejepit di bagian tulang belakang.
Namun, menurut Rusdi, nantinya penyidik akan
mempertimbangkan perihal pengajuan penangguhan penahanan itu. Untuk saat ini,
Rusdi belum memberikan jawaban gamblang.
“Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan
sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan
tersangka,” imbuh dia.
Pengajuan penangguhan penahanan Zaim itu
sebelumnya disampaikan pada Selasa, 9 Februari lalu. Kuasa hukum Zaim Saidi,
Ali Wardi, mengatakan kliennya itu harus berobat karena menderita saraf
kejepit.
Zaim Saidi disebut harus menjalani fisioterapi tiap minggu.
Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi
untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu. [RED/WHP]
0 Komentar