JAKARTA, [Bhayangkara
News] - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram
guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW. Dalam telegram itu, Kapolri meminta
Kapolda ikut mensosialisasi rencana PPKM skala mikro.
Surat
telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama
Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19,
Komjen Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada semua kapolda di seluruh Pulau
Jawa-Bali.
“Surat
telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap
rencana kebijakan tersebut,” ucap Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/2/2021).
Komjen
Agus menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat
desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98
kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih
menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8
Februari 2021.
Surat
telegram tersebut menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan
koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD
provinsi/kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang
memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.
“Termasuk
menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana
penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan
RT/RW di wilayah masing-masing,” ujar Komjen Agus.
Selain
itu, para kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan
PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif
memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayah masing-masing guna
mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Komjen Agus
juga menjelaskan surat telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut
rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator
Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC-PEN). [Red/WHP].
No comments:
Post a Comment