JAKARTA,
[Bhayangkara News] - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat
telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Salah satu pedomannya terkait
penanganan perkara.
Surat telegram ini bernomor
ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram ini
ditujukan kepada seluruh kapolda.
Ada dua pedoman penanganan perkara dalam
surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh kapolda yang wilayahnya menangani
perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus
melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.
“Agar melaksanakan gelar perkara melalui
virtual meeting/Zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap
penyidikan dan penetapan tersangka TTK,” demikian bunyi telegram tersebut.
Ejaan sudah disesuaikan.
Selain itu, Kapolri meminta agar tindak
pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan
diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.
Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal
tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian yang dimaksud.
Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat
diselesaikan dengan cara restorative justice.
Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada
jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310
KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi
memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri
membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.
Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya
berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal
4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang
menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.
Surat telegram ini ditandatangani
Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Surat dibuat
berdasarkan beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober
2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri
Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah
Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam
Tahapan Masa Pilkada 2020. [Red/WHP]
0 Komentar