JAKARTA, [Bhayangkara News] – Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar para penyidik memiliki semacam
petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE. Hal ini
Kapolri Sigit sampaikan usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo
(Jokowi) yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.
“Menindaklanjuti
terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal
karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan. Tolong dibuatkan
semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para
penyidik pada saat menerima laporan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).
Selain
itu, Kapolri Sigit mengatakan kalau pelapor dari setiap kasus harus lah si
korban sendiri tanpa perlu diwakili. Terlebih, jika tidak berpotensi
menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.
“Bila
perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus
korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan
kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita
perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak
berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi
proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” tuturnya.
Jenderal
Sigit juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM
Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas.
“Kecuali
yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti
yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa
tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,”
terangnya.
“Tapi
untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih
bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya.
Jenderal
Sigit juga memerintahkan pembentukan ‘virtual police’. Nantinya, virtual police
ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.
“Oleh
karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police.
Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU
ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian
menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman
hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada
hal-hal seperti itu,” papar Kapolri.
Bahkan,
Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak
untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.
“Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” tandasnya.[Red/WHP]
0 Komentar