JAKARTA, [Bhayangkara
News] - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki
semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi
bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap
undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Oleh karena itu, saat
memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana
Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021), Presiden Joko Widodo meminta Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan
agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara
konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara
hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan
yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut
Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat
yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan
hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi
rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal
tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk
lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan
undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa
menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman
interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata
Presiden.
Namun, apabila keberadaan
undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden
bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama
merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE
tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk
bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama
menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah
diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.
Meski demikian, Presiden
tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar
bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari
undang-undang tersebut.
“Keberhasilan 2020 dapat
menjadi contoh yang baik agar seluruh K/L terlibat dapat bahu-membahu dalam
menyukseskan program padat karya ini di tahun berikutnya,” jelas Menko Luhut.
Rencananya, akan ada tiga aktivitas utama yaitu pembuatan struktur terumbu
karang buatan, penenggelaman eks-kapal KRI sebagai Terumbu Karang Buatan dan
wreck dive, juga pembuatan kapal riset pesisir untuk monitoring terumbu karang.
“Kita semua ini harus
bersinergi agar berbagai aspek dapat memberikan kontribusi dan mendistribusikan
dana PEN dengan baik, kita jalankan pesan Presiden terkait ini, jangan hanya
dimanfaatkan untuk bansos tanpa ada pemanfaatan jangka panjang,” lanjut Menko
Luhut.
Beberapa program padat
karya, seperti terumbu karang, mangrove, desa wisata, dan garam rakyat, akan
mulai dilaksanakan untuk menyerap tenaga kerja, khususnya di wilayah padat
penduduk. Contohnya yang sedang berlangsung di Kementerian PUPR, di mana akan
mempekerjakan sebanyak 1,2 juta orang dari program padat karya proyek
infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan drainase. Luhut juga meminta agar
program padat karya menyasar daerah-daerah padat penduduk sehingga bisa
menyerap banyak orang dalam program ini.
Menko Luhut
menginstruksikan untuk seluruh K/L terkait untuk mengimplentasikan program
padat karya ini sebelum bulan Ramadhan tiba, agar masyarakat para pekerja ini
nantinya ketika memasuki bulan Ramadhan hingga Idul Fitri dapat merasakan
dampaknya. Paling tidak sekitar 30-40 persen dari anggaran padat karya ini
adalah untuk belanja upah.
Tiap-tiap K/L yang telah
menjabarkan rancangan program PEN yang ada diminta untuk terus bersinergi dan
bahu-membahu dalam memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi ini. Tiap
bulannya, Menko Marves akan mengoordinasikan evaluasi terkait PEN hingga bulan
April mendatang dan akan diadakan pelaporan secara langsung ke Presiden terkait
hal tersebut. Diharapkan, program PEN tiap K/L ini akan memberikan dampak
signifikan bagi perekonomian masyarakat. [Red/Kominfo]
0 Komentar