JAKARTA,
[Bhayangkara News] - Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo bicara soal pelanggaran hukum di dunia siber seperti
penggunaan UU ITE. Kapolri sadar UU ITE kerap disalahgunakan bila tidak
digunakan semestinya.Oleh karena itu, Kapolri mengaku akan lebih selektif dalam
menangani kasus yang berbau UU ITE. Polri akan mengedepankan edukasi seperti
konsep Presisi yang dicanangkannya.
“Masalah Undang-undang ITE juga menjadi
catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara
selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan
kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative
justice,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021
di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Kapolri mengatakan bahwa UU ITE memang kerap
disebut sebagai ‘pasal karet’ ketika ada sebuah kasus. Dengan proses edukasi,
Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada masyarakat yang saling
melapor terkait persoalan UU ITE.
“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar
penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini
tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling
melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE
ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat
untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Kapolri janji akan
mengendapkan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.
“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga
dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika.
Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat
persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan
terkait dengan hal tersebut,” jelasnya. [Red/WHP]
0 Komentar