JAKARTA, [Bhayangkara.News] – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
menangkap pemilik PT. Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra.
Yudha ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan uang
milik konsumen raib.
“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang
melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana
transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo,
Selasa (12/1/2021).
Sigit menyampaikan pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul
20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar,
satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat
elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko
Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
“Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Polda
Metro Jaya sebelumnya menerima ratusan konsumen yang melaporkan Grab Toko
Indonesia (Grabtoko). Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang
merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
[Red]
0 Komentar