KEDIRI, [bhayangkara.news] – Polresta Kediri melaksanakan Kegiatan aplikasi Inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perwali 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Kegiatan berlangsung, pada Senin 4 Januari 2021, pukul 13.00 WIB.
Kegiatan pendisiplinan masyarakat
sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid
19.dipimpin Kanit Lantas Akp Ni Ketut S.SH.
Sasaran
kegiatan melaksanakan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto
Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus
rantai penyebaran Covid 19 meliputi melaksanakan Operasi Yustisi di Jl.
Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Petugas
Gabungan juga melaksanakan kegiatan bagi bagi masker pada masyarakat sejumlah
25 buah serta memberikan edukasi terkait Protokol Kesehatan.
Hasil kegiatan
teguran lisan 32, teguran tertulis 6, sangsi Penindakan menyapu 6 Orang.
Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak menjaga jarak, serta tidak menggunakan
masker. “Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek
Mojoroto, Kompol SARTANA, SH. [BN-Humas]
0 Komentar