JAKARTA, [bhayangkara.news] – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan
Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan
atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI.
Idham menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.
Surat
Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi
masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham
menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.
Surat telegram
bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan
kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan
ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Idham
menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham
menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi
kode etik jurnalistik.
“Disampaikan
kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021
tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan
simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada
poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan
menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam
maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis, Senin
(4/1/2021).
“Sepanjang
memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers,
kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.
Idham
menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan
maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan
Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah
belah.
“Dalam
poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan
bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila,
mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif,
perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan
penindakan,” ujarnya.
“Selama konten
yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi
berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi
yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham. [BN-Humas]
.
No comments:
Post a Comment